DPRD Kutim Beri Peringatan Keras, Perusahaan Pencemar Lingkungan Diminta Ganti Rugi

DIGTALPOS.com, Kutim, Kalimantan Timur – Salah satu perusahaan di Desa Pengadan, Muara Bulan, dan Karangan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan dikabarkan akan melakukan ganti rugi kepada masyarakat. Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Abdi Firdaus, mengungkapkan hal ini beberapa waktu lalu kepada awak media.

“Beberapa anggota DPRD telah mengunjungi perusahaan tersebut. Kami dari legislatif meminta tanggung jawab dan memberi peringatan. Hasilnya, perusahaan berkomitmen akan melakukan ganti rugi,” jelasnya.

Namun, Abdi Firdaus tidak memberikan rincian mengenai jenis dan besaran ganti rugi yang akan dilakukan oleh perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian pencemaran lingkungan seperti ini tidak boleh terulang. Politikus Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa pengawasan akan terus dilakukan.

“Kami akan mengajak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, terutama yang beroperasi di Kutai Timur,” katanya.

Abdi Firdaus juga memberikan peringatan kepada perusahaan yang membandel. Menurutnya, eksekutif maupun legislatif tidak akan segan-segan menindak perusahaan yang melanggar aturan, mengingat dampak pencemaran lingkungan sangat besar terhadap masyarakat.

“Kami akan melakukan tindakan tegas. Jika perlu, kami akan merekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut. Selama aktivitas mereka merugikan masyarakat, kami akan selalu melakukan pembelaan,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang lebih ketat dalam menindak perusahaan yang lalai dari tanggung jawab lingkungan. “Terutama aturan soal dampak lingkungan. Yang dirugikan tentu masyarakat yang berdampingan dengan aktivitas perusahaan,” imbuhnya. (Adv)

Penulis: SnEditor: Redaksi