DIGTALPOS.com, Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-30, membahas persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi oleh Wakil Ketua II, Arfan. Turut hadir Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, serta 21 anggota dewan, dengan enam anggota lainnya mengikuti rapat melalui Zoom. Selain itu, unsur Forkopimda dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga hadir dalam acara penting ini.
Ketua DPRD Kutim, Joni, menekankan bahwa rapat ini merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. “Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD, yang merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD. Laporan ini berisi informasi atas pelaksanaan APBD,” kata Joni, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Sangatta Utara, Kamis (11/7/2024) malam.
Joni menambahkan bahwa laporan pertanggungjawaban ini akan menjadi bahan evaluasi untuk kebijakan di masa depan, terutama dalam hal perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. “Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kita terus meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat,” terangnya.
Dalam proses pembahasannya, Joni mengungkapkan bahwa DPRD telah bekerja sama dengan OPD terkait secara estafet untuk membahas Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2023. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas mereka secara transparan dan akuntabel.
“Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspek dari pelaksanaan APBD 2023 telah dibahas secara mendalam dan menyeluruh. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil di masa depan didasarkan pada evaluasi yang akurat dan komprehensif,” jelas Joni.
Dengan digelarnya Rapat Paripurna Ke-30 ini, DPRD Kutim bersama Bupati dan OPD terkait menunjukkan komitmen mereka dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
“Hasil dari evaluasi ini akan digunakan untuk memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada, guna mewujudkan Kutai Timur yang lebih baik dan sejahtera,” jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat Kutim dapat melihat langsung upaya nyata pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di wilayah ini. (Adv)