DIGTALPOS.com, Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-31, untuk membahas Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Sangatta Utara, Kamis (11/7/2024).
Ketua DPRD Kutim, Joni, menjelaskan bahwa Rancangan KUA dan PPAS merupakan instrumen penting dalam penyusunan APBD. Dokumen ini mencakup kebijakan pendapatan, belanja, serta asumsi dasar untuk satu tahun anggaran. “Rancangan KUA dan PPAS menjadi pedoman dalam merumuskan rencana kerja dan anggaran satuan kerja di perangkat daerah,” kata Joni.
Dengan begitu, lanjut Joni, perencanaan pembangunan dan keuangan diharapkan dapat berjalan dengan baik, sinergis, dan terarah untuk meningkatkan laju pembangunan di Kutai Timur.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Pasal 90 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama. Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS ini diharapkan dapat ditandatangani paling lambat minggu kedua bulan Agustus oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD,” jelas Joni,
Rapat Paripurna Ke-31 ini menandai komitmen DPRD Kutai Timur dalam mengawal proses penyusunan APBD tahun 2025 yang transparan. Melalui kesepakatan ini, diharapkan rencana pembangunan dan alokasi anggaran dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kutai Timur secara maksimal.
Keterlibatan aktif DPRD, pemerintah daerah, dan OPD dalam penyusunan KUA dan PPAS memastikan bahwa program-program yang diusulkan dan dijalankan dapat memberikan manfaat langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di Kutai Timur.
Sekadar diketahui, Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Arfan. Turut hadir dalam rapat ini, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, 27 anggota dewan, serta unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Adv)