DIGTALPOS.com, Kutim, Kalimantan Timur – Pemerintah akan melakukan terobosan besar dalam sistem pelayanan kesehatan dengan menggantikan kelas rawat inap lama (kelas 1, 2, 3) di BPJS Kesehatan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas perawatan pasien di rumah sakit dengan menetapkan 12 kriteria wajib yang harus dipenuhi setiap rumah sakit.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024, Pasal 46 A ayat 1, KRIS mengharuskan rumah sakit memenuhi sejumlah standar ketat. Beberapa kriteria penting termasuk, setiap kamar rawat inap harus memiliki maksimal 4 tempat tidur, serta fasilitas seperti ventilasi udara dengan minimal 6 kali pergantian per jam, pencahayaan buatan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, serta suhu ruangan yang terjaga antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
Selain itu, rumah sakit harus menyediakan tempat tidur dengan 2 kotak kontak dan nurse call, memastikan adanya tenaga medis per tempat tidur, serta memisahkan ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit. Kamar mandi dalam ruang rawat inap juga harus memenuhi standar aksesibilitas dan ada outlet oksigen di setiap kamar.
Menanggapi perubahan ini, anggota DPRD Kutai Timur Agusriansyah Ridwan optimis bahwa rumah sakit di daerahnya dapat memenuhi kriteria KRIS. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, aturan baru ini sejalan dengan standar pelayanan yang sudah ada, sehingga rumah sakit di Kutim tidak akan kesulitan dalam penerapannya.
“Langkah pemerintah ini sangat positif. Rumah sakit di Kutai Timur sudah menerapkan standar BPJS Kesehatan sebelumnya, jadi perubahan ini tidak akan menjadi masalah besar. Harapannya, dengan penerapan KRIS, kualitas pelayanan kesehatan di Kutai Timur akan semakin prima dan memuaskan masyarakat,” ungkap Agusriansyah Ridwan. (Adv)