BPBD Bontang Susun KRB, Usman: Masih Tahap Asistensi Potensi Bahaya

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bontang, Usman (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang telah melakukan penyusunan Kajian Resiko Bencana (KRB). Kini masih berada di tahap Asistensi Potensi Bahaya.

Kepala Pelaksana BPBD Bontang, Usman, menjelaskan bahwa KRB merupakan dokumen wajib yang harus di miliki BPBD, sebagai panduan dan acuan dalam penanggulangan bencana.

Hal ini dikarenakan, KRB merupakan mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh, terhadap risiko bencana di Kota Bontang.

“KRB ini berisi analisis tingkat ancaman, kerentanan, dan kapasitas dalam bentuk dokumen tertulis dan peta,” kata Usman, kepada awak media belum lama ini.

Menurutnya, KRB adalah salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus di miliki oleh suatu Daerah. Ini diatur dalam UU Nomer 24 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018.

Hingga saat ini, BPBD Kota Bontang sedang menyusun KRB tersbut dan dalam Tahap Asistensi Potensi Bahaya. Usman menyebutkan , pihaknya melakukan bersama BNPB, serta pihak ketiga, yaitu Tim Penyusun dari Universitas Mulawarman.

“Selanjutnya masih ada tahapan lagi untuk asistensi kembali kepada BNPB,” jelasnya.

Sesuai rangkaian tahapan, ditargetkan akan selesai pada Oktober 2024 mendatang. Beberapa tahapan lagi harus dilewati, seperti melakukan asistensi pada BNPB dan BPBD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kemdudian, diselaraskan kembali dengan KRB provinsi.

Usman menambahkan, KRB berfungsi untuk menilai kemungkinan dan besaran kerugian akibat ancaman yang ada. Sehingga, fokus perencanaan dan keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi lebih efektif.

Nantinya, KRB menjadi dasar untuk menjamin keselarasan arah dan efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu daerah.

“Termasuk juga sebagai dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan di wilayah RT, RW, RPJM dan dokumen lainnya,” tujarnya. (Adv)

Penulis: SdahEditor: Redaksi