BPBD Bontang Minta Disabilitas Dapat Kesempatan Kerja Sesuai Aturan yang Berlaku

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bontang, Usman, saat menghadiri Konsultasi Publik Komisi I DPRD Kota Bontang. (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang mengahdiri Konsultasi Publik Komisi I DPRD Kota Bontang, terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Ruang Rapat Lantai 3 Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (9/7/2024).

Kepala BPBD Kota Bontang, Usman, secara langsung menghadiri konsultasi tersebut. Dirinya meminta agar seluruh Swasta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberlakukan perekrutan bagi peyandang disabilitas, sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kan diatur sudah diatur bahwasanya wajib swasta mendapatkan jatah satu persen dan pemerintah dua persen untuk merekrut disabilitas,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah belum sepenuhnya mengaplikasikan peraturan tersebut. Padahal, pemkot tertera jelas bagian pekerja untuk disabilitas.

“Ini juga sebagai tamparan untuk saya, sebagai kepala dinas yang belum menerapkan aturan ini,” imbuhnya.

Usman menyarankan saat pembukaan lowongan kerja, di dalam syaratnya harus tertera persenan untuk disabilitas. Namun, tetap menyesuaikan jenis pekerjaannya.

Hadirnya penyandang disabilitas sebagai pekerja, akan membawa semangat baru untuk sebuah perusahaan ataupun instansi. Selain itu, untuk memotovasi disabilitas agar tetap merasa diterima ditengah masyarakat.

“Untuk bagian BPBD sendiri, dalam hal kebencanaan sudah bagus. Artinya tidak ada celah bagi kami untuk tidak memperhatikan disabilitas,” katanya.

Dirinya berharap, peraturan daerah (perda) mengenai disabilitas ini dapat diaplikasikan di ranah swasta, pemerintah bahkan DPRD sendiri. Ia tidak ingin, perda ini hanya sebagai formalitas belaka. (Adv)

Penulis: SdahEditor: Redaksi