DIGTALPOS.com, Kutim, Kalimantan Timur – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan keyakinannya bahwa seluruh proses pembahasan hingga pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah melalui verifikasi yang mendalam dan teliti.
“Alhamdulillah, kami telah melihat kemajuan yang sangat signifikan. Setiap tahunnya, banyak raperda, baik yang berasal dari usulan pemerintah maupun inisiatif DPRD, berhasil diselesaikan,” ujar Agusriansyah, Anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kutim, kepada awak media baru-baru ini.
Agusriansyah menjelaskan bahwa tahun 2024 menyaksikan adanya sekitar 40 raperda usulan pemerintah yang telah disaring menjadi 19 raperda setelah proses verifikasi. Demikian pula dengan raperda dari inisiatif DPRD yang awalnya puluhan, kini tersisa 9 raperda.
“Raperda yang terus-menerus dibahas setiap tahun, seperti Raperda Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), baik anggaran murni maupun perubahan, tetap menjadi prioritas utama kami,” tambahnya.
Meskipun banyak raperda yang disaring, Agusriansyah menekankan bahwa setiap raperda yang diajukan telah melalui proses verifikasi yang ketat dan dinilai mendesak. “Kami sangat berhati-hati dalam menentukan raperda yang akan menjadi perda. Proses pembahasannya panjang dan hanya yang benar-benar urgent yang akan kami tetapkan,” jelasnya.
Dia berharap agar eksekutif dan legislatif terus memperkuat sinergitas dalam menyusun perda demi kepentingan masyarakat dan pembangunan Kutai Timur yang lebih baik ke depannya.
“Masih banyak masalah di Kutai Timur yang membutuhkan payung hukum. Oleh karena itu, perda-perda baru sangat penting untuk diterapkan sebagai landasan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)