DIGTALPOS.com, Bontang – Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PDAM Tirta Taman.
Pada rapat tersebut, Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam, mempertanyakan laporan laba PDAM yang belum disampaikan hingga pembahasan tingkat komisi dimulai.
“Ini sangat penting, mekanisme pembagian laba yang harus diuraikan secara detail dalam Raperda,” kata Nursalam beberapa waktu lalu.
Politikus Partai Golkar Bontang itu menuturkan, ada perbedaan mendasar antara laba dan dividen. Dividen adalah bagian dari laba yang dibagikan kepada pemegang saham, sementara laba adalah keseluruhan keuntungan perusahaan.
“Oleh karena itu, pemahaman yang jelas mengenai mekanisme pembagian laba sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan,”terangnya.
Nursalam juga memberikan catatan, bahwa dalam proses penyusunan naskah akademik Raperda hingga pasal 90, modal dasar perusahaan belum juga disebutkan. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana laba bisa ditentukan jika modal dasar tidak dijelaskan secara rinci.
Mantan Ketua DPRD Bontang ini menekankan, bahwa modal dasar harus menjadi bagian integral dari Raperda. Modal dasar ini penting untuk memastikan apakah penyertaan modal nantinya akan berkontribusi pada laba atau tidak.
“Tanpa modal dasar yang jelas, sulit untuk menetapkan laba dengan akurat,” bebernya.
Ia pun meminta agar pembahasan naskah akademik Raperda dimulai kembali dari awal jika ketentuan tentang modal dasar tidak diperjelas, karena modal dasar adalah elemen kunci dalam setiap peraturan yang mengatur laba dan dividen. (Adv)