DIGTALPOS.com, Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, bakal mendalami aduan masyarakat soal dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan salah satu perusahaan di wilayah Desa Pangadan, Muara Bulang, hingga Karangan, Kabupaten Kutai Timur.
Hal ini dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan, usai menerima aduan dari masyarakat. DPRD telah menggaendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun salah satu pihak yakni perusahaan yang diduga melakukan pencemaran, tidak hadir dalam rapat tersebut.
“Kita menerima tamu dari masyarakat Pengadan, Karangan. Agendanya mau hearing, namun kita tunda karena pihak manajemen perusahaan belum sempat hadir. Jadi kita hanya kita layani masyarakat yang sudah terlanjur datang menyampaikan keluhan.” kata Arfan, di Kantor DPRD Kutim, selasa (02/07/2024).
Berdasarkan hasil pengamatannya selama ini, Arfan membenarkan soal adanya dugaan pencemaran lingkungan. Kendati begitu ia enggan menyimpulkan hinggal hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup rampung.
“Keluhannya jelas karena teman-teman DPRD sudah ke lapangan dan menemukan indikasi pencemaran. Namun kita tidak bisa memvonis karena teknisnya ada di LH, dan sudah di proses katanya 5 hari baru ada hasil.” jelasnya.
Lebih lanjut Arfan mengatakan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut terkait masalah ini dengan melakukan pendekatan pada pihak perusahaan. “Pasti ditindak lanjuti hanya saja ada dua alur yang kita mau ambil. Pertama kita pendekatan pada perusahaan untuk memberi kompensasi pada masyarakat yang kena dampak ini.” tuturnya.
Dari keluhan masyarakat, lanjut dia, akibat dugaan pencemaran tersebut, ada warga yang sudah terjangkit penyakit, seperti gatal-gatal, diare, hingga muntaber. Sebab itu warga menuntut adanya kompensasi seperti pengadaan air bersih, fasilitas umum, sampai MCK.
Guna menindak lanjut hal ini, DPRD mendorong pemerintah untuk turun tangan membantu menyelesaikan persoalan ini. “Kita akan minta pada pemerintah untuk segera turunkan Dinas Sosial dan Kesehatan, bila perlu BPD juga terjun kelapangan,” pungkasnya. (Adv)