Dewan Kutim Ajak Semua Pihak Maksimalkan Sosialisasi Payung Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

Dewan Kutim Ajak Semua Pihak Maksimalkan Sosialisasi Payung Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak
Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui (ist)

DIGTALPOS.com, Kutim, Kalimantan Timur – Sejumlah aturan penting mengenai perlindungan perempuan dan anak kini telah diundangkan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui, menegaskan bahwa untuk memastikan efektivitas peraturan ini, diperlukan sosialisasi yang lebih luas.

“Meski berbagai aturan perlindungan sudah ada, masih ada kekurangan dalam sosialisasi yang bisa memaksimalkan penerapannya,” ungkap Yan kepada awak media belum lama ini.

Menurutnya, kurangnya sosialisasi sering kali disebabkan oleh keterbatasan anggaran di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab itu, Yan mendesak agar anggaran untuk sosialisasi payung hukum ini ditingkatkan, sebagai langkah konkret dalam merealisasikan peraturan yang ada.

Beberapa aturan utama yang perlu diperhatikan, lanjut dia, termasuk Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual.

Selain itu, peraturan-peraturan baru juga mencakup perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mempertegas pemberatan sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta mendorong upaya pemulihan fisik, psikis, dan sosial bagi korban dan pelaku anak.

Yan juga menggarisbawahi pentingnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan di Kabupaten Kutai Timur. “Semua aturan sudah ada. Sekarang, yang terpenting adalah penerapan dan realisasi di lapangan untuk benar-benar memberikan perlindungan yang dibutuhkan perempuan dan anak,” tambahnya.

Dengan dorongan ini, diharapkan upaya perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan dengan lebih efektif, dan manfaat dari peraturan yang ada dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal. (Adv)

Penulis: SnEditor: Redaksi