Jabatan Kepala Desa Bertambah 2 Tahun, Dewan Kutim Ingatkan Kades untuk Tunaikan Janji Kepada Masyarakat

Pelantikan Kepala Desa se- Kabupaten Kutai Timur (ist)

DIGTALPOS.com, Kutim – Belum lama ini, Pemerintah Pusat telah menetapkan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun berubah menjadi 8 tahun, dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Keputusan ini pun mendapat atensi dari Wakil Ketua DPRD Kutai Timut (Kutim), Arfan. Politikus Partai NasDem Kutim ini mengingatkan para kades, untuk dapat menyelesaikan persoalan di wilayah masing-masing. Termasuk menuntaskan janji-janjinya kepada masyarakat.

“Masa jabatan delapan tahun harusnya sudah cukup untuk meminimalisir persoalan, baik soal pembangunan, sosial dan sebagainya,” ucap Arfan beberapa waktu lalu.

Seperi diketahui, pada UU Desa yang lama, kepala desa bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan. Maka dari itu, terdapat pemangkasan masa jabatan maksimal kepala desa. Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat.

“Jika dalam masa jabatan tidak ada progres di suatu desa, berarti kepala desanya tidak kerja. Karena itu merupakan waktu yang cukup lama dalam menjalankan tugas maupun program,” sebutnya.

Jumlah penambahan masa jabatan tersebut juga tak seusai dengan permintaan para kepala desa. Mereka sebelumnya meminta lama jabatan ditambah tiga tahun alias menjadi 9 tahun per periode. Salah satunya disampaikan oleh Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Januari 2023 lalu.

“Saya rasa delapan tahun itu sudah cukup. DPRD saja hanya 5 tahun dalam satu periode,” ujar Arfan. (Adv)

Penulis: SnEditor: Redaksi