DIGTALPOS.com, Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) terus mendorong upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Kutim.
Salah satu sektor yang dianggap mampu mendongkrak keuangan daerah, yakni penarikan pajak dan retribusi parkir.
Hal ini dikemukakan oleh Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas usai disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi. Anjas menginginkan agar payung hukum yang ada terus dimaksimalkan untuk pembangunan Kutim.
“Sulitnya menggenjot pajak dan retribusi parkir, karena memang kantong parkirnya yang tidak ada. Di Kutim yang memiliki kantor parkir cuma Sangatta Town Center (STC) dan rumah sakit,” ucapnya kepada awak media belum lama ini.
Ia menjelaskan, jika Kutim memiliki kantong parkir dan dikelola dengan maksimal, pendapan asli daerah tentu akan meningkat. Dirinya mendorong agar pemerintah mencari solusi untuk sektor parkir. “Sebab, penarikan pajak dan retribusi telah memiliki payung hukum yang telah disosialisasikan ke masyarakat,” tambahnya.
Anjas optimis terhadap Perda Pajak dan Retribusi tersebut sebagai landasan hukum untuk peningkatan PAD Kutim. Usai disahkan, Anjas berharap, Perda tersebut bisa menjadi acuan meningkatkan PAD bagi Kutim dan tidak disimpan sebagai pajangan.
Tak hanya soal parkir, Anjas juga menyinggung soal potensi penarikan pajak dan retribusi penyewaan gedung olahraga. Menurutnya, pemerintah mustinya jeli melihat peluang untuk pendapatan daerah. “Ada banyak sektor yang bisa dimaksimalkan. Tinggal kitanya lagi, mau menerapkan aturan atau tidak,” ujarnya. (Adv)