Amanat Perda, Kini Sewa Aula dan Ruang Multimedia DPK Bontang Ditarik Retribusi

Kantor DPK Bontang (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Sejak diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Bontang nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kini pemanfaatan dan penyewaan aula maupun ruang multimedia yang ada di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) ditarik retribusi.

Berdasarkan Perda tersebut, retribusi Aula DPK Bontang bila ingin dimanfaatkan untuk kegiatan resepsi pernikahan, retribusi yang harus dibayarkan Rp 700 ribu per hari. Adapun untuk kegiatan hiburan atau pameran, ditarik Rp 500 ribu per hari.

Lebih lanjut, sedangkan untuk kegiatan lainnya, Rp 250 ribu per hari. Selain aula, juga terdapat sejumlah fasiltas di dalamnya. Untuk biaya retribusi fasilitas lapangan bulu tangkis, dikenalan retribusi Rp 45 ribu per jam, tribun aula Rp 250 ribu per hari, lampu sorot Rp 150 ribu per hari, serta sound system 200 ribu per hari. Adapun retribusi untuk penyewaan ruang multimedia, Rp 450 ribu per hari.

“Jadi seluruh retribusi tersebut langsung masuk ke kas daerah (Pemkot Bontang) untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi tidak semua kegiatan di aula ataupun ruang multimedia ditarik retribusi. Kalau semisal saat kunjungan literasi tidak ditarik. Karena itu memang program wisata literasi dari kami (DPK Bontang,” papr Retno saat dikonfirmasi belum lama ini.

Untuk prosedur peminjaman, masyarakat diminta membuat surat permohonan ke Kepala DPK Bontang. Setelah diterbitkan formular pembayaran dari bendahara DPK, selanjutnya pemohon melakukan proses pembayaran non tunai melalui Bank Kaltimtara. Untuk informasi lebih lanjut, juga disediakan kontak yang dapat dihubungi. Yakni Feny Novita 082350789430 dan Ranggayuni 082220753811. (adv)

Penulis: BamsEditor: Redaksi