DIGTALPOS.com, Bontang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Bontang mendampingi pelaksanaan pemusnahan arsip retensi di bawah 10 tahun yang dilaksanakan di Kantor Inspektorat Daerah, Selasa (28/5/2024). Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Inspektorat Daerah, Sunarya.
Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti, mengapresiasi inisiatif Inspektorat Daerah dalam pengelolaan arsip. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan bahwa pengelolaan kearsipan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut telah berjalan dengan baik, mengingat pemusnahan arsip adalah tahap akhir dari proses pengelolaan arsip.
“Seperti halnya tubuh manusia yang harus membuang sisa makanan, arsip juga harus dimusnahkan jika sudah tidak berguna, agar tidak menumpuk dan mengganggu,” ujar Retno.
Retno juga mendorong OPD lainnya di lingkungan Pemkot Bontang yang belum melaksanakan pemusnahan arsip untuk segera melakukannya, guna memastikan pengelolaan arsip yang efisien.
![](http://digtalpos.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-29-at-19.46.38-e1717124823129.jpeg)
Pemusnahan arsip di Inspektorat Daerah dilakukan dengan metode pencacahan kantor mereka. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemkot Bontang.
Tujuan dari pemusnahan arsip adalah untuk mengurangi volume arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna, serta meningkatkan efisiensi dalam pencarian arsip yang diperlukan. Retno menambahkan bahwa 40 persen penilaian indeks kearsipan berasal dari OPD, sehingga pengelolaan arsip yang baik di OPD sangat berpengaruh terhadap penilaian keseluruhan Pemkot Bontang.
Dengan pemusnahan arsip yang tepat, diharapkan pengelolaan arsip di Bontang semakin optimal dan mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik. (adv)