DIGTALPOS.com, Kutim – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Piter Palinggi menyoroti sejumlah peraturan daerah (perda) yang dianggap tidak efektif, bahkan beberapa diantaranya ia sebut sudah tidak relevan untuk diterapkan di tengah masyarakat.
Kritikan tersebut ia layangkan saat Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum.
Piter mendorong Pemkab Kutim maupun DPRD untuk tidak serta merta menyusun suatu peraturan, akan tetapi bisa digunakan secara pasti untuk kepentingan publik.
“Sebagai contoh, yakni Perda Bebas Rokok. Di gedung DPRD tentu aturan ini sudah diterapkan. Akan tetapi kita sendiri yang melanggar. Kalau memang tidak dijalankan sebagaimana fungsinya, mustinya dicabut saja,” ucap Piter belum lama ini.
Lebih lanjut Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut menambahkan, sejatinya seluruh aturan yang telah disahkan menjadi perda, mustinya ditaati sebagai payung hukum yang sah. “Jika tidak demikian, maka perlu dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Pria yang juga Ketua Komsi A DPRD Kutim itu menyebut, perda lainnya yang juga tidak diterapkan secara maksimal, di antaranya Perda Tapal Batas, Perda Tenaga Kerja, Perda Miras serta Perda Parkir.
“Perlu ditegaskan kembali. Karena, yang mestinya ditaati, tetapi yang terjadi di lapangan tidak sesuai. Semuanya perlu peninjauan kembali. Supaya aturan-aturan yang ada bisa berguna untuk publik maupun masyarakat di Kutai Timur,” ujarnya. (Adv)