DIGTALPOS.com, Kutim – Wakil Ketua Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi, mendorong usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Karhutla, agar segera diundangkan menjadi Perda.
Jimmi menilai Perda ini sangat penting untuk dijadikan payung hukum, mengingat Kutim yang memiliki lahan dan hutan cukup luas. Hal ini tentu perlu diantisipasi dari segala kemungkinan bencana, khususnya bencana kebakaran lahan atau Karhutla.
“Sudah saatnya aturan tersebut dibentuk menjadi sebuah raperda dan bisa menjawab keresahan masyarakat. Mengingat akhir-akhir ini Kutim memang sering dilanda kebakaran lahan,” kata Jimmi kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, lanjut dia, penanggulangan bahaya kebakaran masih kurang dan tidak efektif. Meski secara teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim, telah melakukan berbagai upaya dalam menjalankan tugasnya. Akan tetapi keterlibatan seluruh seluruh stakeholder dan masyarakat juga sangat diperlukan.
“Diharapkan bisa efektif dalam pelaksanaanya. Bisa juga masyarakat yang terdampak mendapat kompensasi atau uang ganti rugi untuk menjalani keberlangsungan hidup di tengah-tengah musibah,” jelasnya.
Jimmy juga menjelaskan, sejauh ini keterbatasan armada pemadam kebakaran juga masih minim. “Karena wilayah Kutim sangat luas. Belum lagi aksesnya sulit dilewati, jadi tentu menjadi sebuah hambatan dalam penanggulangan bencana,” imbuhnya.
Dirinya berkomitmen untuk terus memperjuangkan kelengkapan maupun peralatan yang menjadi kebutuhan penanggulangan bencana di wilayah Kutai Timur. Dirinya juga mendorong agar pemerintah tidak tutup mata demi kepentingan masyarakat. (Adv)