Legislator Kutim Dorong Ranperda Penanggulangan Kebararan dan Ketertiban Umum Segera Diundangkan

Anggota Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, Leni Angriani (ist)

DIGTALPOS.com, Kutim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum di Kabupaten Kutai Timur, mendapat tanggapan dari DPRD.

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya DPRD Kutai Timur (Kutim) menilai 2 (dua) Raperda yang diusulkan pemerintah penting untuk dibahas lebih lanjut.

“Kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi pada pemukiman penduduk. Terutama pada musim kemarau,” kata Anggota Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, Leni Angriani, dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III, Selasa (14/05/2024).

Leni menambahkan, fenomena tersebut berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan faktor kesengajaan. Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain, kata dia, berpotensi membuat kebakaran bisa meluas. Begitu pula kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah.

Di sisi lain, Leni menyebut petugas Damkar kerap mengalami kesulitan dalam mengatasi kebakaran yang terjadi di tempat yang jauh, terutama tempat yang kondisi jalannya sempit dan sulit dijangkau, ditambah ketersediaan alat dan personil yang terbatas.

“Ini menjadi penting bagi pemerintah untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran,” jelasnya.

Tak hanya pencegahan dan penanggulangannya saja, lanjut Leni, tindakan penyelamatannya juga sama pentingnya, hal ini guna meminimalisir terjadinya korban saat terjadi musibah kebakaran.

Tak hanya itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya juga menginginkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Sebab, hal itu disebut tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Leni mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, sehingga Raperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan adalah hal yang penting dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif.

“Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari hak asasi manusia, sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,”ujarnya.

Penulis: SnEditor: Redaksi