Fraksi Demokrat Berikan Catatan Penting Terhadap Dua Raperda Usulan Pemerintah

Anggota DPRD Kutim, Muhammad Amin saat membacakan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna ke-23 (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Sama seperti fraksi lainnya, Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur juga menyampaikan pandangan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan daerah (Raperda), pada Rapat Paripurna ke-23, Selasa (14/05/2024).

Dalam rapat tersebut, sedikitnya ada tujuh fraksi DPRD memberikan pandangan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dua Raperda tersebut, yakni Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.

Salah satu poin yang cukup penting, yang menjadi catatan penting Fraksi Demokrat ialah kehadiran Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, untuk segera ditindak lanjut menjadi Perda.

“Untuk Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, sangat penting untuk bisa dijadikan dasar dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat,” kata Muhammad Amin, saat membacakan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim.

Amin juga menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh ke dua raperda tersebut. Kebutuhan untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran merupakan pendekatan yang sangat penting untuk mengurangi risiko dan dampaknya kepada masyarakat, individu dan pemerintah memiliki peran masing-masing.

“Pemerintah diminta untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat agar memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran di Kutim yang memadai,” tambahnya.

Lebih lanjut Muhammad Amin mengharapkan agar peraturan daerah yang ditetapkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.

“Untuk itu, hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan raperda yang telah disampaikan, kami serahkan kepada anggota Fraksi Demokrat yang ditugaskan dalam panitia khusus (Pansus) untuk membahas raperda yang dimaksud,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan pandangan terkait Raperda Ketertiban Umum. Menurutnya, perlindungan masyarakat serta landasan sosiologisnya agar memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

“Kami ingin menegaskan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama aturan tersebut,” ujarnya. (Adv)

Penulis: SnEditor: Redaksi