DPRD Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pemkab Sampaikan Penjelasan Terhadap Dua Raperda

Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kutai Timur. (Dok. Ist)

DIGTALPOS.com, Kutim – Pemkab Kutai Timur (Kutim) menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), melalui Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kutim, Senin (13/05). Dua Raperda yang menjadi pembahasan di antaranya, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, serta Raperda Ketertiban Umum.

Mewakili Pemkab Kutim, Asisten I Poniso Suryo Renggong memberi penjelasan terhadap dua Raperda. Pertama Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana. Ia mendorong agar legislatif dapat segera melakukan pembahasan bersama lebih lanjut. Alasannya, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana aktivitas masyarakat yang semakin tinggi dan pembangunan penduduk kian masif, tentu berpengaruh terhadap potensi kebakaran dan bencana lainnya.

“Didasarkan karena urgensi untuk dilaksanakan. Upaya harus dibuat sedemikian rupa demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Kata dia, persoalan pencegahan dan penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi masyarakat dan seluruh stakeholder harus turut berperan.

Kehadiran sebuah payung hukum, lanjut Poniso, tentu untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. Apalagi, sambung dia, aturan terkait pencegahan dan penanggulangan bencana sudah tidak relevan untuk diterapkan.

Selain itu, Poniso juga memberikan penjelasan terhadap Raperda Ketertiban Umum. Ia menyampaikan, peraturan ini menjadi salah satu payung hukum yang diprioritaskan. Sebab, suasana ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat individu maupun kelompok menjadi poin Penting untuk dilaksanakan.

“Pemerintah telah berkomitmen untuk mewujudkan pemeliharaan ketertiban umum. Dengan begitu, Raperda ini nantinya dapat menjadi acuan dalam melaksanakan tugas terkait ketertiban dan keamanan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni menyebut angotaa legislatif akan melakukan pandangan fraksi terhadap dua raperda tersebut pada 14 Mei 2024. “Prosesnya dipercepat. Mengingat dua raperda ini sangat diperlukan masyarakat. Apalagi aturan sebelumnya sudah tidak relevan untuk diterapkan,” tambahnya seraya menutup sidang paripurna. (ADV)

Penulis: SnEditor: Redaksi