Ketua DPRD Kutim Soroti Maraknya Galian C Tak Berizin, Sebut Rugikan Masyarakat

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni (ist)

DIGTALPOS.com, Kutim – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, menyoroti aktivitas pengerukan galian C yang diduga tak memiliki izin.

Politikus Partai Persatuan Pembanguan (PPP) itu menilai, aktivitas tersebut membuat daerah mengalami kerugian jika tidak ditindak tegas.

“Kalau ada izinnya, tentu akan dikenakan pajak atau retribusi untuk pendapatan daerah. Makanya perlu pengurusan izin agar tidak ilegal,” ujar Joni kepada awak media belum lama ini.

Bahkan, sambung Joni, pajak dan retribusi galian C khususnya di Kutim selama ini tidak menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) secara maksimal. “Ada, tapi sangat kecil. Artinya, persoalan galian C tidak diseriusi pemerintah,” katanya.

Kata Joni, terdapat sejumlah proyek peningkatan jalan maupun pembangunan di Kutim yang menggunakan material galian C. Walaupun begitu, Ia belum memiliki data yang ril terkait galian C yang berizin maupun tak memiliki izin.

“Pemerintah maupun instansi terkait, harus mengambil langkah dalam menindak galian C yang tidak berizin. Melakukan komunikasi ke provinsi. Jika semuanya memberi sumbangsih terhadap pajak dan retribusi, tentunya juga berdampak pada pembangunan daerah yang lebih baik,” tuturnya.

Joni menerangkan, dirinya kerapkali menyarankan agar masyarakat yang melakukan aktivitas galian C agar mengurus perizinan penambangan. “Karena sekarang kewenangan pengurusan perizinan berada di provinsi. Sehinnga kami sarankan untuk segera mengurus izin bagi yang belum memiliki,” tambahnya.

Aktivitas ilegal penambangan galian C memang berpotensi dilakukan oleh oknum-oknim tertentu. Apalagi, wilayah Kutim cukup luas. Ditambah lagi pengawasannya berada di Pemprov Kaltim yang jauh dari jangkauan pemerintahan.

Pembangunan demi pembangunan proyek di Kutim tentu membutuhkan timbunan tanah dari galian C, salah satu contohnya yakni pembanguan maupun peningkatan jalan. (ADV)

Penulis: SnEditor: Redaksi