DIGTALPOS.com, Kutim – Fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan Pemandangan Akhirnya terhadap Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (30/11/2023) kemarin.
Salah satu fraksi yaitu, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyampaikan pandangan akhirnya yang dibacakan anggota Fraksi Golkar Sayid Anjas.
Dalam penyampaiannya, Sayid Anjas memaparkan dalam penyusunan Rancangan APBD tahun 2024, hendaknya selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku, artinya dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah dalam perencanaan maupun anggaran harus mengacu pada Undang-undang dan Peraturan lainnya.
“Penyusunan Rancangan APBD pada struktur pendapatan daerah harus dikaji secara mendalam dengan didukung adanya kepastian penerimaan daerah .Dalam struktur APBD meliputi pendapatan daerah,belanja daerah,pembiayaan daerah harus dianggarkan secara bruto,” papar Sayid Anjas.
Sayid Anjas mengungkapkan sesuai dengan Nota Pengantar tentang Rancangan APBD TA 2024 yang telah disampaikan oleh Bupati Kutim bahwa proyeksi Pendapatan Daerah yang semulanya sebesar Rp 8,565,231,243,112 triliun mengalami kenaikan Rp 587,565,681,000 miliar menjadi Rp 9,148,796,924,112 triliun.
Dengan rincian, lanjut Sayid Anjas, Pendapatan Asli Daerah Rp. 754.108.643.802 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 8.394.688.280.310 triliun dan Perubahan target APBD Kutim 2024 Sebesar Rp 587,565,681,000 miliar.
“Penyusunan R-APBD TA 2024 harus selalu mengacu pada RKA-SKPD sebagaimana yang telah tertuang dalam RPJMD 2020-2024, agar dalam implementasi program – program prioritas urusan pemerintah dalam pembangunan, dapat berjalan secara selaras, serasi dan berkeadilan sesuai dengan sasaran (target) yang diharapkan dan dapat memberikan keluaran (output) serta pada akhirnya memberikan hasil atau manfaat (outcome) bagi kesejahteraan masyarakat Kutim,” ungkapnya. (adv)