DIGTALPOS.com. Kutim – Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (Disnakertrans Kutim) mengindikasikan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tahun 2024 sebesar 4,7 persen dari sebelumnya Rp 3.3 juta menjadi Rp 3.5 juta.
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Joni, mengatakan hal tersebut merupakan hal positif, demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Menurutnya, faktor-faktor yang kemungkinan mendasari kenaikan UMK ini, ada hubungannya dengan seringnya kegiatan yang diadakan oleh dinas-dinas terkait, yang didukung oleh anggaran yang cukup besar di Kutim.
“Kenaikan UMK ini mungkin dipicu oleh frekuensi tingginya kegiatan yang selalu diadakan, didukung oleh alokasi anggaran yang cukup besar di Kutim. Kegiatan rutin dari berbagai dinas ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK,” jelas Joni kepada awak media, saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Senin (27/11/2023).
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan, kenaikan UMK ini merupakan konsekuensi alami dari anggaran yang cukup besar, yang menyebabkan berbagai kegiatan dilaksanakan dan pada akhirnya berdampak pada kenaikan UMK.
Menyikapi kenaikan UMK ini, Joni menaruh perhatian khusus terhadap implementasi penggajian kepada karyawan di sektor perusahaan swasta.
“Kami berharap agar perusahaan-perusahaan dapat mematuhi standar UMK dalam hal penggajian. Beberapa perusahaan seperti KPC, telah memberikan gaji di atas UMK, di luar dari untuk pekerjaan tambahan seperti lembur,” pungkasnya. (adv)