DIGTALPOS.com, Kutim – Pengerjaan proyek pemerintah daerah yang sudah berjalan tanpa disertai dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), mendapat atensi dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Joni.
Menurut legislator Partai Persatuan Pembangunan itu, HPS dinilai penting sebagai dokumen kontrol kedewanan dalam mengemban fungsi pengawasan. Ia menyatakan, bahwa fungsi pengawasan DPRD dalam hal ini sudah berjalan dengan baik, namun progres di lapangan terkendala karena HPS belum disampaikan oleh pemerintah.
“Pihak eksekutif telah merespon keluhan itu dan pemerintah telah meyiapkan HPS proyek-proyek yang dimaksud,” ucapnya belum lama ini.
“Untuk HPS-nya sudah ada dan kemungkinan minggu ini akan di-upload serta dinilai oleh Permendagri,” tambahnya.
Lebih lanjut, HPS merupakan perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Ini sangat penting dalam mencegah terjadinya pemborosan anggaran dalam pengadaan barang jasa pemerintah.
Untuk itu, Joni minta Pemkab Kutim proaktif membuat HPS proyek sebagai mana diatur dalam regulasi. Diketahui, penyusunan HPS diatur dalam Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (adv)