DIGTALPOS.com, Samarinda – Pemerintah pusat maupun daerah terus menggenjot produksi bidang pertanian demi terciptanya ketahanan pangan Nasional.
Demi menjaga stabilitas ketahanan pangan, Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah berlaku di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hanya saja, menurut Anggota DPRD Kaltim, Ismail menjelaskan perda tersebut belum maksimal penerapannya.
Ismail menjelaskan Pemerintah tinggal melakukan pengelolaan yang baik, untuk meningkatkan ketahanan pangan.
“Kita sangat harapkan Perda ini (dijalankan). Akan tetapi, sepertinya Perda ini belum terlalu serius dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sehingga, ada beberapa lahan potensial yang menjadi sumber pangan kita, itu belum dimaksimalkan,” kata Ismail, Kamis (2/11/2023).
Lebih jauh Ismail memaparkan Kaltim punya lahan kebun sawit yang lebih luas. Apalagi, beberapa tahun terakhir terjadi penurunan jumlah produksi beras.
“Kalau kita melihat pertanian dalam arti luas, hari ini yang mendominasi adalah perkebunan sawit,” tegas anggota Fraksi-Nasdem itu.
“Harusnya kita (juga) mendorong ketahanan pangan, dan (terkait) ini pemerintah harus hadir. Karena yang menghadirkan potensi tanaman pangan itu bukan masyarakat,” sambungnya.
Saat ditanyai menyangkut komoditi yang berpotensi ekspor, Anggota Komisi II itu menjelaskan, selain dibutuhkan perluasan lahan, pemerintah juga perlu menyiapkan perangkat yang memadai.
“Ya harus menambah lahan baru dalam hal ini melakukan percetakan persawahan. Pemerintah juga harus memberi sarana memadai, termasuk pupuk, bibit unggul, dan fasilitas teknologi untuk menunjang kapasitas produksi,” imbuh Ismail.
“Ya sejauh ini sudah dilakukan, tapi masih banyak daerah yang belum memaksimalkan,” pungkasnya (Adv)