DPRD Kutim Lakukan Sosperda Tentang Bantuan Hukum

Anggota DPRD Kutim berfoto bersama usai menggelar Sosperda Tentang Bantuan Hukum (ist)

DIGTALPOS.com, Kutim – Anggota DPRD Kutai Timur melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Sangatta Utara, Senin (30/10/2023).

“Semoga dengan adanya perda ini bisa membantu masyarakat soal hukum,” ujar David Rante kepada awak media usai mengikuti kegiatan.

Ia menjelaskan, Perda Bantuan Hukum bisa digunakan masyarakat yang kurang mampu di kemudian hari jika menemui persoalan hukum. “Tentunya untuk mencari keadilan dan mendapatkan hak-hak mereka,” terangnya.

Melalui sosialisasi tersebut, David memberi penegasan agar masyarakat memahaminya. Sehingga suatu saat mengerti setelah penerapannya di lapangan. “Sosperda ini merupakan salah satu tugas pokok kami di DPRD. Maka dari itu, harus tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya Perda Bantuan Hukum ini, masyarakat merasa terlindungi dalam menjalakan pekerjaan sehari-harinya. Utamanya bagi yang kurang mampu.

“Aturan ini disiapkan untuk menjamin hak-hak masyarakat, terutama dalam kasus hukum pidana dan perdata. Sehingga diharapkan masyarakat bisa menggunakan fasilitas ini dengan baik,” imbuhnya. (adv)

Penulis: BoyEditor: Redaksi