DIGTALPOS.com, Kutim – Sejumlah restoran atau rumah makan di Kutai Timur (Kutim) mendapat sorotan dari anggota DPRD, Faizal Rachman. Pasalnya, fasilitas tempat makan tersebut besaran pajaknya dinilai terlalu kecil, yakni 10 persen.
Hal tersebut disampaikan Faizal kepada awak media, usai mengikuti rapat panitia khusus (Pansus) tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat, daerah, mengenai pajak dan retribusi beberapa waktu lalu.
“Padahal, jika ini dimaksimalkan akan mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kutim,” ucapnya.
Ia menyampaikan, pengusaha restoran dan rumah makan mustinya bisa menjalankan tugas dan wajib pajak. Namun tidak demikian, PAD pada sektor tersebut belum bisa dimaksimalkan. “Terutama restoran yang besar,” sebutnya.
Peningkatan PAD memang menjadi perhatian politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Hal ini didukung dengan penggodokan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi. “Perdanya saat ini masih disusun,” ucapnya.
Menurut Faizal, penyusunan perda tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Perda itu harus segera disahkan. Supaya pelaksanaan peningkatan PAD bisa dilakukan,” katanya. (adv)