Dewan Dorong Peningkatan PAD Lewat Perda Pajak dan Retribusi

Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman (ist)

DIGTALPOS.com, Kutim – Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) terus menjadi perhatian legislatif Kutai Timur. Hal itu didukung dengan penggodokan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi.

“Perdanya saat ini masih disusun,” ucap anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman kepada awak media.

Menurut Faizal, penyusunan perda tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Perda itu harus segera disahkan. Supaya pelaksanaan peningkatan PAD bisa dilakukan,” katanya. Kata dia, setelah Perda Pajak dan Retribusi diterapkan, maka dana bagi hasil (DBH) tidak lagi mengendap di tingkat provinsi.

Sebelumnya, Faizal juga berkomentar mengenai kemandirian fiskal Kutai Timur. Menurutnya hal itu belum tercapai, lantaran PAD masih minim dan masih bergantung pada DBH yang menjadi sumber pendapatan utama bagi daerah.

Ia menjelaskan, hingga kini APBD Kutai Timur 90 persen bersumber dari DBH. Faizal menegaskan, ketergantungan pada sumber pendapatan dari pemerintah pusat adalah masalah yang harus segera diatasi.

“Sementara pendapatan asli daerah (PAD) masih di angka Rp 200 hingga Rp 280 miliar saja,” sebut Faizal. (adv)

Penulis: BoyEditor: Redaksi