DIGTALPOS.com, Kutim – DPRD Kutai Timur (Kutim) kembali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Santri. Salah satu tujuan dalam menginiasi raperda tersebut, agar anggaran pondok pesantren tidak lagi berupa hibah, melainkan setara dengan pendidikan nasional.
“Saya kira, kita semua mendukung hal itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan kepada sejumlah awak media.
Ia menyampaikan, usulan raperda tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu. Namun hingga kini belum terealiasi. “Insyaallah, tahun 2024 sudah ada perdanya,” kata politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.
Menurutnya, santri merupakan salah satu pondasi yang kuat untuk bangsa dan negara. Sehingga, lanjut dia, perlu bersama-sama mendukung mewujudkan suatu aturan yang bisa membantu penganggaran di setiap pondok pesantren.
Dirinya menilai, aturan yang diterapkan saat ini di sejumlah pondok pesantren masih terbilang kurang ketat. Artinya tidak mengikuti perkembangan zaman dan mengikuti kebutuhan para santri. “Misalnya penggunaan handphone di pondok pesantren masih diatur,” ucapnya.
Arfan berharap, setelah raperda nantinya rampung, seluruh pondok pesantren bisa terbantu secara maksimal dalam hal bantuan penganggaran dari pemerintah pusat maupun daerah. (adv)