Soal Relokasi Buaya Riska, AH Sebut Langkah Tepat demi Keselamatan Warga

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Baru-baru ini diduga Buaya Riska berukuran 4,42 meter berhasil direlokasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) di Muara Sungai Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Agus Haris mengatakan, bahwa sejatinya keputusan relokasi ini tak lain demi keselamatan warga, apalagi kasus warga di terkam buaya telah banyak memakan korban.

“Itu (relokasi) sudah sesuai kesepakatan bersama oleh warga, forum ketua RT, ketua adat, LKK, FKPM, dan tokoh masyarakat lainnya,” ucapnya belum lama ini.

Selain itu, menurut AH sapaan akrabnya menyebutkan bahwa opsi relokasi ini merupakan langkah yang tepat dan sudah sesuai aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Diperbolehkan melakukan evakuasi buaya jika mengancam keselamatan nyawa manusia, apalagi ada kesepakatan dari warga dan pemerintah setempat,” timpalnya.

Adapun, jika nantinya ada pihak yang masih menginginkan untuk mengambil kembali buaya (Riska) tersebut dari penangkaran, AH menyarankan agar membuat permohonan ke BKSDA dengan catatan membuat terlebih dahulu penangkaran buaya, Sehingga buaya tersebut tidak dibiarkan berkeliaran bebas dan mengancam keselamatan warga lagi.

“Itu enggak masalah dan diperbolehkan kok. Jadi buat dulu penangkarannya dan Buaya Riska sebagai salah satu buaya yang berada di dalamnya,” timpalnya.

Politikus Partai Gerindra ini pun berpesan kepada seluruh masyarakat pun kepada para pecinta bahwa kewajiban melindungi binatang merupakan tugas bersama, tetapi harus tetap ada batasannya. Sebab menurutnya keselamatan manusia merupakan yang paling utama.

“Karena biar bagaimanapun satwa liar itu tetap memiliki sisi buasnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Kaltim, M Ari Wibawanto mengatakan bahwa saat ini Buaya Riska telah dipindahkan ke Lembaga Konservasi Penangkaran Buaya Teritip Balikpapan, karena BKSDA belum memiliki penangkaran sendiri untuk buaya.

“Sesuai permintaan masyarakat, sudah ada surat pernyataan semua pihak di Kelurahan Guntung untuk mengevakuasi buaya di situ, termasuk Riska. Dan untuk pengelola penangkaran menyatakan sanggup untuk memelihara, memberi makan dan cukup layak untuk dititipkan di sana dulu sambil menunggu lokasi pelepasannya,” bebernya.

Penulis: RsnEditor: Redaksi