Dewan Minta Pemerintah Usut Dugaan Jual Beli Lapak Pasar

Anggota DPRD Bontang, Sumaryono (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Anggota DPRD Bontang, Sumaryono, menyoroti dugaan jual beli lapak di sjumlah pasar di Kota Taman (sebutan Bontang), yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bontang ini mengaku, dirinya kerap mendapat keluhan para pedagang soal mahalnya biaya balik nama (take over) lapak di dalam pasar. Alhasil banyak pedagang yang memilih berjualan di pinggir jalan.

“Katanya (pedagang) harga balik nama lapak yang kosong yang mau ditempati pedagang lain biayanya terlalu tinggi. Sampai-sampai ada yang Rp 10 juta,” ujarnya, Sabtu (30/9/2023).

Lebih lanjut, ia meminta penjelasan dari dinas yang membidangi pasar yaitu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kota Bontang, soal mekanisme take over lapak kosong yang ada di pasar agar bisa ditempati pedagang yang baru.

Menanggapi hal itu, Kepala Disperindagkop-UKM Kota Bontang, Kamilan menjelaskan, bahwa lapak atau kios yang ada di pasar itu sifatnya adalah hak guna. Bukan atas nama pribadi sehingga tidak bisa diperjualbelikan, sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang yang berlaku.

Adapun, para pedagang yang bertempat di pasar seperti di Taman Rawa Indah hanya membayar retribusi sewa ruang sebulan sekali, dengan tarif sewa ruang berkisar Rp 6.750 – Rp 54.000 tergantung luas lapak pedagang.

“Tarif lapak-lapak di pasar itu sudah diatur sesuai Raperda,” terangnya.

Meski demikian Kamilan berjanji akan menindaklanjuti dan mengevaluasi persoalan tersebut, untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memperjualbelikan lapak tersebut.

“Saya tidak tahu kalau itu ada oknum. Makanya kami akan lihat dan evaluasi lagi. Kalau melanggar Perda akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam. Menurutnya tidak ada aturan soal take over lapak di pasar. Sebab, kios pasar yang dimiliki oleh para pedagang adalah milik pemerintah daerah setempat dan bukan milik pribadi pedagang.

“Sebenarnya itu tidak ada aturan soal take over. bisa saja ada oknum, yang punya jual 10 juta padahal dari pemerintah harganya 1 juta misalnya. Maka itu saya setuju untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (Adv)

Penulis: RsnEditor: Redaksi