DIGTALPOS.com, Bontang – Anggota DPRD Bontang, Nursalam, mendorong pemerintah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali), tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) yang sebelumnya diusulkan Anggota DPRD Bakhtiar Wakkang.
Usulan tersebut disampaikan Nursalam lantaran pembiayaan BPPD nantinya akan dibebankan kepada APBD Bontang. Jika menggunakan APBD, kata dia, pemerintah harus mendapat persetujuan dari DPRD, dan dasar hukum DPRD menyetujui, harus berdasarkan regulasi yang ada. Sebab itu, payung hukum ia sebut penting sebelum BPPD dibentuk.
“Saya dengar sebentar lagi BPPD dibentuk, itu harus ada dasar hukumnya dulu karena pembiayaannya kan mau menggunakan APBD,” kata Nursalam, saat Paripurna Pandangan Fraksi APBD Perubahan, Senin (18/09/2023).
Nursalam menyebut, pihaknya bukan tidak menyetujui pembentukan BPPD, namun lebih elok dibuatkan dasar hukumnya terselebih dahulu. Jangan sampai nantinya malah tertunda, seperti pada pembahasaan Rancangan Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) yang hingga saat ini belum rampung.
Kalau pemerintah hanya mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) No. 2 Tahun 2016, lanjut dia, itu belum cukup, lantaran konteksnya berbeda.
“Sebelum dibentuk, pemerintah mohon mengkaji ulang, karena itu menyangkut penggunaan anggaran atau hibah ke badan yang dimaksud,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Bontang, Ahmad Aznem menuturkan, pembentukan BPPD bakal mengacu pada Permenpar No. 2 Tahun 2016. BPPD ini dibentuk bentujuan untuk membantu mempromosikan potensi atau destinasi wisata Bontang ke khalayak, baik lokal maupun nasional.
Kendati BPPD ini merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri dalam melaksanakan kegiatan promosi pariwisata, kata dia, namun sebagian pembiayaannya bersumber dari pemerintah, seperi yang tertuang dalam pasal 12 ayat (1) yang menyebutkan bahwa, bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan promosi kepariwisataan, tidak diperuntukan pembayaran gaji dan operasional kantor BPPD,” ujarnya (Adv)