Daerah  

Pengadilan Negeri Bontang Tinjau Objek Lahan Sengketa di Tanjung Laut

Tim dari Pengadilan Negeri Bontang saat meninjau lahan sengketa di RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan (Digtal/Asep)

DIGTALPOS.com, Bontang – Pengadilan Negeri Bontang, Kalimantan Timur, melakukan peninjauan objek sengketa di RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, seluas 9.500m² antara 72 Warga di RT 38 dengan PT Tirta Manggala, Wasari dan Munifah.

“Kami lakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa. Kami hanya memeriksa objek sesuai dengan gugatan, dimana 72 warga sebagai Penggugat, PT Tirta Manggala sebagai Tergugat I, Tergugat II Wasari, dan Tergugat III Munifah,” ucap Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik Sidharta, kepada awak media, Jumat (15/09/2023).

Ngurah menambahkan, peninjauan lokasi ini untuk mengetahui kebenaran dari perkara yang disengketakan. “Kami belum menyatakan ini milik siapa, tahapannya belum sampai disitu,” terangnya.

Kata dia, usai peninjauan ini, tahap berikutnya ialah kesimpulan dari para pihak mulai dari penggugat dan tergugat yang akan disampaikan pada saat persidangan.

“Pembuktian surat serta saksi nantinya akan dijabarkan pada pembuktian masing-masing, setelah itu, pengadilan akan melakukan musyawarah untuk mengambil putusan,” jelasnya.

Ngurah berpesan kepada masing-masing pihak untuk menahan diri serta tetap menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat.

Kuasa Hukum III, Kaisar mengatakan, pihaknya akan tetap mengacu pada putusan sebelumnya yang ia sebut sudah inkrah, dimana dalam putusan tersebut, Munifah dinyatakan sebagai pemilik lahan tersebut.

“Kita akan tetap mengacu pada putusan sebelumnya, dimana tanah ini milik bu Munifah,” katanya.

Kaisar tak menyangkal jika lahan yang bersengketa ini sebelumnya memang milik PT Tirta Manggala, kemudian dilelang oleh direkturnya saat itu, lalu dibeli oleh kliennya yakni Munifah pada tahun 1981, dan pada tahun 1983, tanah tersebut kemudian diserahkan kepada Munifah.

“Kita ada bukti kwitansi pembelian dan bukti-bukti lainnya juga,” tuturnya.

Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya menghormati proses persidangan dan akan tetap melayani gugatan yang dilayangkan oleh warga.

“Dari kami (Munifah) mencari jalur damainya, namun masuk gugatan ini dan kita tetap akan layani,” tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga RT 38, Deny Boy menuturkan, sesuai dengan Undang-Undang Agraria KUHP Perdata Tahun 1967, dimana warga yang sudah menguasasi lahan lebih dari 18-20 tahun, tidak diperlukan lagi pembuktian. Pun menurut SK Gubernur, kata dia, dimana pemilik lahan selama 3 tahun tidak mengurus lahannya atau membiarkan lahan terus menerus tanpa meningkatkan ke sertifikat, maka akan dicabut hak atas kepemilikan lahan tersebut.

“Inilah dasar warga melakukan gugatan karena mereka (warga) sudah menempati lahan lebih dari 20 tahun,” sebutnya.

Deny menambahkan, sejak tahun 1998, kliennya sudah menempati lahan tersebut. Saat itu, pekerjaan proyek PT Tirta Manggala selesai dan pergi meninggalkan Bontang, kemudian satu persatu warga mulai menempati lahan tersebut. Adapun untuk luas lahan yang ditinggalkan PT Tirta Manggala sekitar 12.000m², namun yang dikalim oleh Tergugat III seluas 9.500m².

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Tergugat I, Tumpak Sianipar menuturkan kliennya tidak pernah melakukan penjualan atau pelelangan tanah yang berada di RT. 38 tersebut.

“Setelah proyek yang dikerjakan PT Tirta Manggala selesai pada tahun 1983, maka perusahaan tersebut pindah, tapi tak pernah menjual tanah tersebut,” ujarnya.

Kata dia, selama pindah dari Bontang pihak perusahaan meminta Wasari Tergugat II yang merupakan bekas karyawannya untuk menjaga lahan bekas perusahaan tersebut.

“Karena waktu tahun 2000-an Wasari mau pindah juga, jadi dia menyerahkan amanat ke Ketua RT 15 saat itu yakni Marjuli untuk menjaga tanah itu,” lanjutnya.

Awalnya, hanya ada sembilan orang yang dipinjamkan lahan untuk ditempati, namun seiring berjalannya waktu warga semakin berkembang di area tersebut.

“Saya juga merasa ada kejanggalan dari segi berkas dari pihak Tergugat III, karena di surat mereka tertulis lahan terletak di RT 16, sedangkan disini dulunya RT 15. Dari segi lahan, mereka mengklaim 9.500 m² sedangkan lahan PT Tirta Manggala seluas 12.000 m², namun mereka menunjuk tapal batas yang sama,” pungkasnya.

Penulis: AsepEditor: Redaksi