DIGTALPOS.com, Bontang – Pemerintah sejak 2019 telah merencanakan pemindahan ibu kota negara yang sebelumnya di Jakarta Pulau Jawa, ke Pulau Kalimantan di wilayah Kutai Kertanegara dan Penajam Paser Utara, tepatnya di Provinsi Kalimantan Timur.
Pemindahan ibu kota negara saat ini, dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa telah mengakibatkan kesenjangan ekonomi Jawa dan luar Jawa. Selain itu, terdapat hasil kajian yang menyimpulkan bahwa Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara.
Hal itu diakibatkan oleh pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun. Oleh karena itu, pemindahan Ibu Kota Negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia.
Sejalan dengan rencana pemindahan ibu kota negara tersebut, ada berbagai dampak yang terjadi misalnya diperlukan pembangunan infrastruktur baru yang kemudian telah dilaksanakan dan diproyeksikan akan rampung seluruhnya pada tahun 2045.
Selain itu pemindahan ibu kota negara (IKN) baru dengan nama Nusantara tersebut juga berdampak pada rencana pemerintah untuk memindahkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. Sejauh ini pemerintah tengah menyusun strategi bagi pemindahan ASN ke IKN yang akan dibagi atas 5 kluster bagi 17.000 ASN dari 82 institusi dan terdiri dari lembaga dan alat negara, kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian dan non struktural.
Reaksi beragam didapatkan terhadap upaya pemerintah melaksanakan pemindahan ASN ke IKN. Selama ini tidak ada secara masiv penolakan terhadap rencana tersebut namun tanggapan soal ASN pindah ke IKN juga disikapi dengan perasaan keengganan atau ketidaksemangatan dengan berbagai alasan misalnya dengan alasan akan berpisah dengan keluarga, harus memulai hidup baru, infrastruktur yang dirasa masih minim atau bahkan terkait tunjangan yang didapatkan kelak.
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan pegawai aparatur sipil negara bertugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepindahan ASN ke IKN adalah bagian dari mensukseskan program pemerintah serta wujud dari cinta tanah air dan bela negara. Setiap ASN tentunya wajib untuk ditempatkan di mana saja sebagai bentuk pengabdian kepada negara yang tulus untuk memastikan masa depan bangsa yang sejahtera, kuat dan berdaulat. ASN harus memiliki loyalitas tinggi dalam mendukung kehadiran IKN sebagai pusat pemerintahan baru yang akan membawa Indonesia ke arah pembangunan yang merata dan modern.
Dari perspektif sosial budaya, migrasi ASN dan aparat TNI/Polri berpotensi memunculkan konflik sosial akibat fenomena gelombang migrasi, baik permanen dan sirkuler, seperti ASN, aparat TNI/Polri, dan kelompok masyarakat lain untuk mengejar potensi ekonomi.
Khusus bagi ASN yang sudah terbiasa hidup di DKI Jakarta yang mana seluruh fasilitas telah tersedia secara lengkap tentu merupakan masalah tersendiri. Sekalipun berpindahnya seorang ASN dari satu tempat ketempat lain sudah merupakan suatu keniscayaan, akan tetapi berpindah pada suatu daerah yang sama sekali baru dan masih minim fasilitas merupakan masalah tersendiri bagi para ASN. Dalam kondisi inilah sebenarnya loyalitas seorang ASN itu diuji, karena sesungguhnya loyalitas adalah core value (nilai dasar) seorang ASN.
Banyak cara yang dapat dilakukan pemerintah guna meningkatkan animo ASN yang akan ke IKN, sebagaimana ada ungkapan “apresiasi meningkatkan motivasi” maka pemerintah sedianya harus dapat memberikan rasa aman dan nyaman serta penghidupan yang layak khususnya bagi ASN yang ditugaskan ke IKN.
Sebut saja misalnya dengan penyediaan perumahan atau apartemen sebagai tempat tinggal, adanya pengembangan karir yang lebih baik di IKN atau juga dengan cara memberikan insentif khusus bagi ASN yang pindah ke IKN. Solusi bagi ASN yang jauh dari kampung halaman juga dapat dilakukan dengan membangun infrastruktur jalan maupun akses ke luar daerah yang mudah dan terjangkau.
Pembangunan IKN merupakan tonggak sejarah yang akan menunjukkan kualitas pembangunan Indonesia yang merata. Kehadiran IKN secara langsung menantang dan menguji setiap ASN terhadap loyalitas terhadap bangsa dan negara untuk siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja. Pertanyaannya apakah ASN mampu menjawab tantangan tersebut? Semoga.
Tulisan ini dibuat Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III Tahun 2023, LAN RI
Editor : Hermawan