DIGTALPOS.com, Bontang – Rekomendasi nama-nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), turut mendapat atensi dari Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Menurut politikus Partai Golkar Bontang ini, calon yang nantinya terpilih untuk menjabat sebagai Pj Gubernur Kaltim, haruslah memiliki pemahaman yang mendalam terkait karakteristik masyarakat, kondisi lingkungan, dan alam bumi Kalimantan Timur.
“Calon yang diusulkan harus memiliki kemampuan untuk mewakili kepentingan seluruh lapisan masyarakat di Kaltim,” kata Andi Faiz, belum lama ini.
Dalam rangkaian peraturan yang berlaku, DPRD Kaltim memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi calon-calon Pj Gubernur Kaltim kepada Kemendagri, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Dalam menghadapi kekosongan posisi Gubernur Kaltim yang akan terjadi pada Oktober 2023, pimpinan DPRD Kaltim tengah menjalankan pembahasan internal. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk merumuskan tiga nama calon yang akan diajukan sebagai opsi pengganti Isran Noor.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menjelaskan bahwa tahap persiapan dalam merumuskan calon Pj Gubernur Kaltim tengah dilakukan secara serius. Ia mengungkapkan bahwa “Karang Paci” (istilah untuk DPRD Kaltim) tengah mengatur agenda diskusi mengenai calon Pj Gubernur Kaltim yang melibatkan para pimpinan DPRD Kaltim dalam diskusi yang mendalam.
Sejumlah nama calon Pj Gubernur Kaltim telah muncul dalam diskusi publik. Meski demikian, nama-nama tersebut masih dalam tahap usulan dan belum mencapai kesepakatan final. Di antara nama-nama yang mencuat adalah Rektor Universitas Mulawarman, Dr. Ir. Abdunnur, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Akmal Malik, MSi, serta Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, H. Kamaruddin Amin, MA.
Sigit menambahkan bahwa nama-nama tersebut masih dalam tahap usulan dan perlu disempurnakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Ia menyatakan bahwa meskipun seorang Sekretaris Daerah (Sekda) eselon 1 dari Kemendagri menjadi persyaratan minimal, aspek yang lebih penting adalah kesesuaian calon dengan kriteria eselon dan kemampuan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi di Kaltim. (adv)