DIGTALPOS.com, Bontang – Pembangunan toko waralaba modern di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, turut mendapat perhatian dari Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Politikus Partai Golkar Bontang ini menyebut, jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Bontang (Perwali) Tahun 2016, tentang izin pembangunan waralaba, seharusnya pembangunan toko waralaba tersebut tidak diperbolehkan. Apalagi semangat Perwali itu dulunya dibuat, untuk menghidupkan dan melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal yang ada di Kota Taman.
“Kami sangat menyayangkan tidak konsistensinya pemkot. Kalau Pak Wali (Basri Rase) mengatakan boleh, maka harus diubah dulu Perwali itu,” kata Andi Faiz, sapaan akrabnya, saat ditemui usai memimpin Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang III, di Pendopo Wali Kota Bontang, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, bangunan yang kini menjadi perhatian publik itu nantinya diperuntukkan untuk toko modern bernama Eramart.
Wali Kota Bontang, Basri Rase sebelumnya sempat menyebut, jika pemberian izin pembangunan waralaba oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) itu bukanlah masalah. Sebab Eramart terkategori waralaba lokal di lingkup Kalimantan Timur (Kaltim) yang turut menjajakan produk UMKM lokal. Hal itu dinilai sejalan dengan program Pemkot Bontang dalam meningkatkan pemasaran produk UMKM lokal. Berbeda halnya seperti Indomart, Alfamart, dan Alfamidi. (Adv)