DIGTALPOS.com, Bontang – Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina, memberi atensi khusus terkait permasalahan masa SK (Surat Keputusan) pengurus Masjid Al-Hijrah yang telah habis, dan menuai polemik di kalangan Takmir masjid.
Pasalnya kata Atos (sapaan akrabnya), kondisi itu membuat Takmir masjid tidak berani berbuat apa-apa jika SK tersebut tidak diperbaharui.
“Pengakuan dari takmirnya itu SK Kepengurusan Masjid Al Hijrah sudah cukup lama habis waktunya,” kata Atos saat rapat paripurna beberapa waktu lalu di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.
Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini meminta agar wali kota dapat segera mengambil tindakan dengan mengadakan rapat bersama para pengurus Masjid Al Hijrah. Segera disusun kembali kepengurusan yang baru. Sehingga para pengurus baru nantinya bisa memulai aktivitas kembali di Masjid Al Hijrah.
“Kepengurusan Masjid Al Hijrah ini perlu diperhatikan. Agar pengurus baru bisa segera menjalankan agenda-agenda keagamaan,” ungkapnya.
Masjid Al-Hijrah yang dibangun pada tahun 2003 lalu beralamat di Jalan Sultan Syahrir, RT 27, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kota Bontang.
Masjid ini memiliki luas tanah 1.849 meter persegi, luas bangunan 7.200 meter persegi dengan status tanah wakaf. (adv)