Ketua DPRD Bontang Tegaskan Pembangunan Toko Modern Tidak Dibolehkan Perwali

Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam. (int)

DIGTALPOS.com, Bontang – Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menegaskan pembangunan toko modern seperti eramart tidak dibolehkan.

Hal itu kata dia diatur dalam Perwali Kota Bontang nomor 34 tahun 2018 tentang penataan dan penyelenggaraan izin usaha toko modern.

“Perwali itu dulunya disusun untuk melindungi serta memberdayakan UMKM lokal Bontang,” ujarnya saat ditemui usai rapat paripurna, Jumat (18/8/2023).

“Kami sangat menyayangkan tidak konsistennya pemkot. Kalau Pak Wali (Basri Rase. Red) mengatakan boleh, maka harus diubah dulu perwali itu,” terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan, pemberian izin pembangunan waralaba modern oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sebenarnya tidaklah menjadi masalah.

Kata dia, Eramart masuk dalam kategori waralaba lokal di lingkup Kalimantan Timur (Kaltim), yang juga mendukung produk UMKM lokal.

“Pemikiran ini sejalan dengan program Pemkot Bontang dalam meningkatkan pemasaran produk UMKM lokal dan dipandang berbeda dari jaringan besar seperti Indomart, Alfamart, dan Alfamidi,” ujarnya. (adv)

, Bontang – Meski menuai beragam komentar atas wacana Toko Waralaba Modern yang akan dibangun di wilayah Kelurahan Tanjung Laut, Legislator asal Partai Golkar sekaligus Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam memiliki pandangan yang berbeda.

Legislator asal Partai Golkar sekaligus Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam memiliki pandangan yang berbeda. Ia menyebut, berdasarkan Perwali Kota Bontang nomor 34 tahun 2018 tentang penataan dan penyelenggaraan izin usaha toko modern. Seharusnya, toko modern seperti eramart tidak diperbolehkan.

“Perwali itu dulunya disusun untuk melindungi serta memberdayakan UMKM lokal Bontang,” ujarnya saat ditemui usai rapat paripurna, Jumat (18/8/2023).

“Kami sangat menyayangkan tidak konsistennya pemkot. Kalau Pak Wali (Basri Rase. Red) mengatakan boleh, maka harus diubah dulu perwali itu,” terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan, pemberian izin pembangunan waralaba modern oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sebenarnya tidaklah menjadi masalah.

Kata dia, Eramart masuk dalam kategori waralaba lokal di lingkup Kalimantan Timur (Kaltim), yang juga mendukung produk UMKM lokal.

“Pemikiran ini sejalan dengan program Pemkot Bontang dalam meningkatkan pemasaran produk UMKM lokal dan dipandang berbeda dari jaringan besar seperti Indomart, Alfamart, dan Alfamidi,” ujarnya. (adv)