DIGTALPOS.com, Bontang – Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menegaskan bahwa kedudukan anggota DPRD itu sejajar dengan Wali Kota berdasarkan undang-undang. Hal itu ditegaskannya lantaran sejumlah kepala dinas kerap mangkir saat diundang rapat.
Kritik itu disampaikan saat Rapat paripurna penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 di Pendopo, Rujab Wali Kota berlangsung panas, Jumat (18/8/2023).
“Setiap diundang rapat kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) seringkali tak hadir,” ungkapnya.
Ia menegaskan kalau kedudukan Anggota DPRD dengan Wali Kota itu sejajar berdasarkan undang-undang.
“Itu yang kami sayangkan. Padahal DPRD ini sejajar dengan pemerintah daerah tapi kalau OPD diundang sering sekali tidak hadir akhirnya ketika Komisi III ditanya apa pekerjaan pemkot mereka tidak tahu karena PUPR tidak pernah hadir,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika sampai kepala dinas terkait tidak datang pada saat pembahasan mitra kerja komisi masing-masing untuk pembahasan APBD perubahan, maka pihaknya akan menyalahkan pemerintah kalau pembahasan ini gagal atau terlambat.
“Kita ini mitra jadi perlu kolaborasi karena Waktu kita tidak banyak. Uang Rp 700 M mau dihabiskan di waktu 3 bulan itu saya rasa tidak tau berapa banyak silpanya tahun depan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Basri Rase mengungkapkan pihaknya akan segera menegur kepala OPD yang sering mangkir saat rapat.
“Tapi jangan hanya karena salah satu kepala dinas yang kerap mangkir semua disamaratakan karena tidak semua seperti itu,” ucapnya. (adv)