DIGTALPOS.com, Bontang – Pemerintah Kota Bontang dalam waktu dekat bakal melayangkan gugatan soal tapal batas Bontang-Kutim di Kampung Sidrap, usai resmi menggandeng Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Pemkot Bontang.
Penandatanganan Surat Kuasa Judicial Review antara Pemkot Bontang, DPRD Bontang serta Hamdan Zoelva, di laksanakan di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Minggu 909/07/2023) malam.
Hamdan Zoelva menyatakan, pada bulan Juli ini juga, pihaknya akan melangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan hal itu dilakukan, sebab penggugatan ke kedua Mahkamah tersebut berbeda. Gugatan ke MK terkait judicial review terhadap perundang-undangan tapal batas. Sementara gugatan ke MA terkait Permendagri penetapan tapal batas Sidrap.
Zoelva optimis jelang akhir tahun ini sudah ada hasil putusan terkait polemik tapal batas yang tak kunjung terselesaikan itu.
“Biasanya tiga atau empat bulan selesai. Harapannya pada Oktober atau November harusnya sudah keluar putusan, sesuai harapan kita. Kalaupun tidak, kita akan menyiapkan alternatif lain,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, upaya hukum ini terpaksa ditempuh sebagai langkah akhir guna mendapat kepastian dair persoalan yang sudah berlangsung selama 18 tahun itu
“Apapun hasilnya nanti, Pemkot akan menghargai keputusan hukum. Kita percaya Pak Hamdan sudah berpengalaman. Kita minta doanya dari masyarakat Sidrap, agar perjuangan kita menghasilkan sesuatu yang luar biasa untuk kita. Semoga hasilnya baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyebut, kendati sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Bontang dan Kutim terkait status Kampung Sidrap, namun belakangan kesepakatan tersebut batal.
Lewat upaya ini, ia beharap status Kampung Sidrap bisa mendapat kepastian yang jelas sesuai dengan yang diingkan masyarakat.
“Kami percaya dengan pengalaman pak Zoelva. Semoga mendapat hasil positif sesuai dengan harapan kita semua,” ungkapnya. (Adv)