DIGTALPOS.com, Bontang – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang mendirikan Koperasi Satria Biru. Hal tersebut bertujuan untuk membantu kesejahteraan personelnya.
Kepala Disdamkartan Kota Bontang, Amiluddin menuturkan tidak mewajibkan pasukan penyelamatan ikut bergabung dalam koperasi yang dipimpinnya sementara waktu.
“Tidak memaksa mereka, tapi ini juga demi kebaikan personel”, ujarnya dikutip dari Klik Kaltim.
Koperasi Satria Biru itu berdasarkan surat edaran (SE) Nomor: 500.3.2.3/626/DPKP tentang Iuran Wajib untuk Menjadi Anggota Koperasi Satria Biru Bontang menggunakan kop surat pemerintah.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang menyoroti kop surat koperasi yang mencamtumkan logo Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tersebut.
Padahal menurut wakil rakyat dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, kop surat berlambang pemerintahan tidak bisa digunakan untuk pendirian koperasi.
“Tidak ada tambahan tupoksi pembangunan koperasi dari pemerintah”, ujarnya ditemui di lantai III Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (5/6/2023) sore.
Kendati demikian, ia menyarankan apabila Disdamkartan tetap ingin melanjutkan koperasi itu sebaiknya bekerjasama dengan koperasi simpan pinjam ataupun sebaliknya.
“Bisa dengan koperasi yang mengajukan langsung ke Damkar secara internal”, ucapnya.
Politisi dari partai berwarna biru orange inipun menuturkan koperasi memiliki aturan yang diamanatkan dalam Undang-undang. Sehingga ia meminta Disdamkartan tidak menggunakan koperasi berlambang pemerintah.
Lebih lanjut, dirinya khawatir terdapat personil yang tidak membayar tepat waktu yang mempengaruhi pertanggungjawaban instansi tersebut.
“Takutnya melebar ke mana-mana kalau ada yang tidak membayar. Tidak bisa disepelekan, jadi permasalahannya di koperasi surat saja bisa diganti”, tuturnya. (Adv)