DIGTALPOS.com, Bontang – Rencana perluasan lahan pemakaman di Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, terganjal lahan.
Abd. Rahman dan Marselianus mengaku menerima kuasa dari Pangeran Hario Adiningrat Bin Sultan Parikesit Kutai Kartanegara, sebagai pemilik sah dari lahan tersebut. Keduanya kemudian berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perkim Kota Bontang dan Komisi III DPRD Kota.
Hasilnya, Komisi III mengagendakan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pihak penerima kuasa, Kepatihan Kota Bontang, pemberi kuasa, PT. Badak, Lurah Satimpo, Polres Bontang serta pihak-pihak yang terkait.
Namun setelah ditelusuri oleh Satuan Intelkam Polres Bontang, surat kuasa tersebut diduga palsu. Hal itu diperoleh usai berkoordinasi dengan Kepatihan Kutai Kartanegara wilayah Bontang. Pangeran Hario Adiningrat memastikan bahwa tidak pernah bertanda tangan atau menandatangani surat kuasa yang di pegang oleh Abd. Rahman BL dan Marselianus.
“Pak Soni selaku Kepatihan Kutai Kartanegara di wilayah Bontang akan membawa surat kuasa tersebut ke kedaton. Dan apabila surat kuasa tersebut benar dipalsukan maka pihak Pangeran Hario Adiningrat akan membuat surat keterangan palsu dan tidak benar,” ucap Ipda Parsono.
Parsono menambahkan, apabila nantinya pihak DPRD maupun Pemkot Bontang membutuhkan kehadiran pihak Kesultanan Kutai Kartanegara untuk klarifikasi, maka pihak kesultanan bersedia untuk dihadirkan.
“Pada prinsipnya Kesultanan Kutai Kartanegara tidak keberatan dan mendukung rencana Pemkot Bontang yang berencana menggunakan tanah atau lahan tersebut untuk perluasan makam di Kelurahan Satimpo,” ujarnya. (*)