DIGTALPOS.com, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin, mendukung penuh upaya Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, yang akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer Kaltim sebesar satu bulan gaji.
Menurutnya, selama tidak ada yang dilanggar, pemerintah sah-sah saja mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Namun, kebijakan pemerintah untuk memberikan THR pada para PNS maupun tenaga honorer di Kaltim dipersilahkan selama tidak melanggar aturan, ” ucap Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Kaltim itu, Rabu (12/04/2023).
Seperti diketahui, belum lama ini Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, yang menegaskan akan memberikan THR bagi honorer di Kaltim sebesar satu bulan gaji.
“THR pokoknya satu bulan gajinya. Khususnya di Kaltim. Iya satu bulan gaji,” kata Isran Noor beberapa waktu lalu.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, yang menegaskan akan memberikan THR bagi honorer di Kaltim sebesar satu bulan gaji.
“THR pokoknya satu bulan gajinya. Khususnya di Kaltim. Iya satu bulan gaji,” kata Isran Noor beberapa waktu lalu.
Disamping mendukung kebijakan Gubernur Kaltim, Salehuddin juga menyoroti THR yang dikeluarkan perusahaan yang ada di Kaltim untuk karyawannya.
“Ini sesuai dengan Permen Kementrian Tenaga Kerja itu mewajibkan kepada perusahaan juga, tidak ada sistem cicil THR wajib untuk memberikan minimal 1 bulan gaji untuk THR untuk karyawannya dan ini menjadi ketetapan,” tegasnya.
”Jangan sampai ada perusahaan berdalih macam-macam karena ini sebuah kebijakan nasional dan kemudian juga di support oleh kebijakan provinsi tinggal proses realisasi saja termasuk untuk ASN dan honorer, ” tambahnya.
Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang lalai akan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, kami merekomendasikan perusahaan tersebut diberikan sanksi. (ADV/DPRD Kaltim)