DPRD Kaltim Setujui Raperda RTRW 2023-2042 Menjadi Perda

Penandatangan persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Kaltim Rapeda RTRW Kaltim 2023-2042 (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Melalui Rapat Paripurna ke-11 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, menyetujui Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042.

Persetujuan ditandai pendatangan bersama Gubernur Kaltim, diwakili Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi, dengan Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Ma’ud, di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023).

Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu, dalam laporannya memaparkan secara garis besar rancangan tata ruang wilayah Kaltim, tidak berubah secara signifikan.

“Yang pasti RTRW tidak berubah secara signifikan, pertanian bertambah luasannya,” ucap Demmu.

Terkait usulan perubahan status hutan yang disampaikan Gubernur Kaltim ke KLHK, pansus menyampaikan sejumlah catatan.

“Yang pasti yang memang saat ini kawasan hutan untuk di APL-kan ada rakyat di sana bermukim, pansus 100 persen setuju,” jelasnya.

“Tapi kalau ada wilayah kawasan yang saat ini HGU diubah jadi APL, itu pansus belum setujui. Pansus berkirim surat melalui pimpinan ke kementerian, kami menyampaikan usulan lewat parsial, lewat pemerintah saja jangan lewat pansus,” lanjutnya.

Saat ini, rancangan RTRW Kaltim, masih menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW.

“Kita mengakomodir banyak hal, tapi kita juga menunggu persetujuan kementerian bahwa ada usulan menyangkut kawasan hutan,” ujarnya.