Legislator Kaltim Minta Pemrov Tekan Angka Pernikahan Dini Akibat Hamil Diluar Nikah

Anggota DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh, menyoroti tingginya angka pernikahan dini di Kalimantan Timur.

Dari data yang ia peroleh, tercatat sebanyak 1000 kasus dalam setiap tahun. Hal itu disebabkan oleh remaja yang hamil di luar nikah.

Oleh karena itu, ia meminta Pemprov Kaltim, agar mengupayakan program menekan angka pernikahan dini.

Tingginya angka pernikahan usia dini di Kaltim tentu dapat menimbulkan potensi bertambahnya angka stunting di Bumi Etam, padahal Pemprov Kaltim tengah gencar menanggulangi peningkatan angka stunting.

“Rata-rata kasus dispensasi pernikahan atau upaya untuk menikah yang belum mencapai batas minimal usia,” ucap Fitri Maisyaroh, Senin (27/3/2023).

Lebih lanjut, penanggulangan stunting selain dengan upaya memenuhi gizi, pemerintah juga perlu mengatasi kasus pernikahan dini, katanya, jadi upaya untuk menurunkan stunting tidak hanya sekadar memenuhi gizi tetapi dilihat kesesuaian.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Balikpapan itu berasumsi, salah satu faktor tingginya kasus pernikahan usia dini diakibatkan karena minimnya kedekatan seorang putri dengan ayahnya.

Tambahnya, tentu hal tersebut sesuai hasil riset yang pihaknya pelajari, dan oleh karena itu, dirinya berpesan kepada setiap orang tua, khususnya ayah supaya dapat lebih memperhatikan putrinya dalam bergaul.

“Kalau dia dekat dengan ayahnya, mendapat kasih sayang, anak perempuannya akan mengukur laki-laki itu dengan ayahnya,” tutup Maisyaroh.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pencegahan terjadinya pernikahan usia muda di masyarakat mengingat dampak pernikahan tersebut dapat menyebabkan permasalahan sosial yang sangat kompleks.

Ia cukup optimis dengan berbagai program yang dilakukan oleh instansinya, bakal memberikan dampak penurunan angka pernikahan usia remaja di Kaltim.

“Pada tahun 2021 angka pernikahan usia anak berhasil diturunkan. Dari angka 1.159 orang pada tahun 2020, menjadi 1.089 orang pada tahun 2021,” jelas dia.

Ia juga menerangkan, di Kaltim angka pernikahan usia anak masih di atas rata-rata nasional, yakni sebesar 12,4 persen, namun persentase itu, masih di bawah provinsi lain di provinsi di Pulau Kalimantan. (ADV/DPRD Kaltim)

Penulis: RsnEditor: Redaksi