DIGTALPOS.com, Samarinda – Pansus LKPJ DPRD Kaltim, mulai bekerja membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2022.
Untuk itu, Ketua Pansus LKPJ Gubernur DPRD Kaltim, Sutomo Jabir meminta Pemprov Kaltim, bisa kooperatif memberikan keterangan terkait pembahasan LKPJ tersebut.
“Kami berharap pemprov bisa kooperatif dalam artian kalau kita undang seyogyanya dihadiri Kepala dinas, bukan diwakilkan yang lain, supaya komunikasi pembahasan LKPJ lebih terarah dan lebih detail, sehingga dapat membantu proses peninjauan,” ucap Jabir, Rabu (28/3/2023).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltim ini menambahkan, jika dilihat secara sepintas LKPJ Gubernur 2022, memang memiliki capaian kinerja yang baik, jika ditilik berdasarkan indikator kinerja, termasuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kemudian pencapaian komoditas ekspor dan beberapa prestasi lain yang diraih.
Meski demikian dari hasil LKPJ Gubernur tersebut sebenarnya masih ada beberapa di bawah target sasaran. Ini yang dilaporkan secara umum, tapi Pansus akan melihat secara detail dan rinci.
“Di atas kertas kita bisa melaporkan itu, tapi fakta di lapangan kan masih banyak hal yang mesti dievaluasi terutama masalah pemerataan pembangunan di Provinsi Kaltim, hal ini yang belum dirasakan secara adil oleh masyarakat kita, itu faktanya,” ujar Sutomo Jabir.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Berau, Kutai Timur dan Bontang itu mencontohkan seperti masalah infrastruktur jalan, kemudian keadilan di bidang kesehatan, dan juga pendidikan.
Ia menuturkan, meski alokasi anggaran untuk Dinas Pendidikan itu minimal 20 persen, tapi faktanya masih banyak ruang belajar, fasilitas pendidikan kemudian guru-guru di sekolah-sekolah yang terutama didaerah pedesaan, atau daerah-daerah kecamatan yang belum menikmati anggaran yang besar itu.
“Perihal tersebut menandakan belum terjadi pemerataan sampai ke pelosok, sehingga nanti kita lihat secara detail, kemudian kita lahirkan rekomendasi-rekomendasi yang lebih baik kedepannya,” sebut Sutomo Jabir.
Dia menambahkan, masa kerja Pansus Pembahas LKPJ Gubernur hanya 30 hari, berharap review terhadap laporan tersebut bisa selesai dengan baik, dengan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang berharga untuk ditindaklanjuti ke depannya. (ADV/DPRD Kaltim)