DIGTALPOS.com, Samarinda – Kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Bontang, mendapat atensi dari DPRD Kaltim.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, mendorong agar Pemprov Kaltim untuk segera membuatkan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Kota Bontang untuk mencukupi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Taman (sebutan Bontang).
“Bontang masuk dalam daerah yang terancam krisis air bersih karena hutan yang sangat sedikit. Pembangunan IPA di Bontang perlu menjadi perhatian serius,” ucap Veridiana belum lama ini.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, saat ini Pemprov Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bidang Cipta Karya telah merencanakan pembangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Bontang.
Project rencana tersebut telah masuk dalam rencana kerja (renja) yang direalisasikan pada tahun 2022 lalu. Namun, saat itu lahan untuk pembangunan IPA air Minum di Bontang belum tersedia. Sehingga, pengerjaannya mesti diundur dan tertuang dalam program kerja Dinas PUPR Kaltim tahun 2023. Pada 2022, pengerjaannya sudah bisa dimulai. Hanya saja, berbarengan dengan bendungan yang ada di salah satu perusahaan batubara (PT Indominco). Sehingga membuat pembangunan IPA ini tidak bisa dilanjutkan karena belum dapat lahan.
“Jadi saat itu untuk pembangunan instalasi belum ada lahan. Mereka masih mencari lahan untuk IPA itu. Pastinya, lokasi pembangunan untuk IPA di Kota Bontang ini sudah ada. Sebab, salah satu syarat untuk menganggarkan pembangunan IPA ini adalah lokasi yang pasti,” jelasnya.
“Untuk anggarannya sudah ada sebesar Rp120 miliar untuk tahun 2023. Anggaran segitu khusus untuk IPA saja,” sambung Veridiana.
Dia terus mendorong dan berpendapat, bahwa pembangunan instalasi ini harus dilakukan. Mengingat, Bontang sangat urgent untuk ketersediaan air bersih
Untuk target pembangunannya, dirinya menyebutkan, dipastikan selesai dalam tahun 2023 ini. Sebab, pelaksanaannya menggunakan anggaran tahun tunggal. Yang artinya, mesti selesai tahun ini juga.
“Pembangunannya menggunakan anggaran tunggal, berarti selama 1 tahun harus selesai. Anggaran segitu harus dibelanjakan selama 1 tahun. Kalau belum selesai, tahun depan akan dianggarkan kembali,” tandasnya. (ADV/DPRD Kaltim)