DIGTALPOS.com, Samarinda – DPRD Kaltim menyayangkan ketidakhadiran Gubernur Kaltim Isran Noor pada rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Raperda RTRW Kaltim, Selasa (21/3/2023).
Padahal kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, persetujuan Raperda RTRW ini mesti dihadiri Gubernur Kaltim. Karena keputusan tersebut maha penting, merupakan keputusan daerah yang fundamental.
Untuk itu, DPRD Kaltim terpaksa menunda persetujuan tersebut dan kembali menjadwaklkan ulang paripurna persetujuan ini pada Selasa, 28 Maret 2023 mendatang.
Menurut Samsun, Perda RTRW jadi acuan utama melakukan pembangunan di Bumi Mulawarman, untuk itu persetujuan ini seharusnya dilakukan bersama antara DPRD dan Gubernur Kaltim.
“Kalau tidak ada gubernur kurang elok lah, sebaiknya harus hadir dan disepakati langsung,” jelasnya.
“Jadi persetujuannya kita agendakan kembali pada 28 Maret, dengan harapan Gubernur hadir, bertepatan dengan Paripurna LKPj Gubernur Kaltim,” tegasnya. (adv)