DIGTALPOS.com, Kutim – Komisi III DPRD Kaltim meninjau jalan milik salah satu perusahaan di Kutai Timur yang akan beralih status menjadi milik pemerintah provinsi.
Hal tersebut merupakan bentuk respon komisi III DPRD Kaltim terhadap peralihan status jalan sepanjang 3,8 kilometer itu.
Peralihan status jalan ini dinilai dapat membantu akses warga di Kutai Timur.
Meski begitu, DPRD mengingatkan Pemprov Kaltim, melalui dinas terkait bisa lebih teliti dalam menyiapkan administrasi pengalihan jalan.
Beberapa yang bisa diupayakan pemerintah daerah yakni mendorong pihak perusahaan untuk membantu melakukan peningkatan jalan.
Komisi III menyarankan sebelum jalan beralih status, pihak perusahaan bisa melakukan pengaspalan di akses jalan tersebut.
“Kami menginginkan aspal, tapi ternyata belum disampaikan kepada Pemprov Kaltim. Jadi kami minta mereka segera menyampaikan,” kata Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Senin (20/3/2023) kemarin.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga diminta untuk memastikan kejelasan terkait jalan tersebut.
Pasalnya ada dua perusahaan yang melewati jalan sepanjang 3,8 kilometer itu. Pihaknya khawatir peralihan status jalan bakal menimbulkan masalah nantinya.
“Hal-hal yang bersinggungan bisa saja terjadi, seperti posisi garis singgung lokasi aktivitas PT GAM yang berdampingan dengan PT Indexim Coalindo yang perlu dicermati,” jelasnya.
“Saat ini ruas jalan itu terdapat kegiatan peningkatan jalan oleh pihak perusahaan baru berkisar 40 persen,” tegasnya. (adv)