DIGTALPOS.com, Bontang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik. Apalagi mereka harus mewujudkan pelakasanaan penegakan Perda dan Perkada.
Bukan itu saja, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia.
Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah.
“Bagian kewenangan dan penanganan dalam bidang pertahanan, keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Satpol PP Bidang Tibun dan Tramas (UU23/2014) tentang Pemda dan PP16/2018 tentang Satpol PP,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi, Selasa (14/3/2023).
Eko Mashudi menyebut, terkait fungsi satuannya ia merincikan yakni penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan penegakan perda dan perkada penyelenggraaan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggraaan perlindungan masyarakat dan instansi terkait, pengawasan terhadap masyrakat, aparatur atau badan hukum atas pelaksanaan perda dan perkada dan pelaksanaan fungsi lain.
“Tugasnya yakni menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, dan menyelenggrakan perlindungan masyarakat,”sebutnya.
Lebih lanjut Kata Eko, ada beberapa kewenangan yang di miliki Satpol PP diantaranya melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap masyarakat, aparatur dan badan hukum yang melakukan pelanggaran perda dan perkada , menindak warga masyarakat dan aparatur atau aparatur yang menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Melakukan tindakan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif terhadap masyarakat, aparatur yang melakukan pelanggaran perda,” tandasnya. (*)