Agendakan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Kaltim Konsultasi ke Pusat

DPRD Kaltim berkunjung ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI bersama Bapenda Kaltim.

DIGTALPOS.com, Samarinda – Menindaklanjuti rencana perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim, beberapa waktu lalu DPRD Kaltim berkunjung ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI.

Dalam kunjungannya itu, DPRD Kaltim ditemani Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengungkap dalam aturan memberikan waktu hingga 2 tahun sejak terhitung UU HKPD diberlakukan.

Meski begitu, pihaknya langsung bergerak melakukan perubahan. Pasalnya, pajak dan retribusi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang diprioritaskan.

“Raperda ini menjadi hal mendesak yang harus disegerakan untuk dibahas. Mengingat keberadaan pajak dan retribusi menjadi sumbangsih bagi pembangunan daerah,” kata Sapto, Selasa (14/3/2023).

Salah satu kebijakan yang diatur dalam UU HKPD adanya perubahan tarif pajak termasuk tarif pajak provinsi.

Sementara di sektor retribusi daerah kebijakan penetapan tarif relatif tidak mengalami perubahan. Kewenangan penetapan tarif sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah berdasarkan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.

“Penyusunan raperda ini guna mendorong terwujudnya kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang adil, ramah terhadap dunia usaha,” tegasnya.

“Selain itu efisien dan konstruktif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik dan perbaikan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Ismiati, Kepala Bapenda Kaltim, mengungkap Kaltim telah memiliki peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi.

“Hanya saja dengan terbitnya UU HKPD, maka diperlukan penataan ulang kebijakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya. (adv)